Ilustrasi (Int) |
Oleh : Alja Yusnadi
Selama
32 tahun orde baru sampai diawal reformasi, kepala daerah dipilih oleh Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah. Bahkan, tidak tertutup kemungkinan pula menteri dalam
negeri akan melantik yang kalah atau bahkan yang tidak masuk sama sekali dalam
bursa pencalonan. Sebagaimana ditulis oleh Mahbub Djunaidi di harian Kompas
edisi 10 Maret 1981,“Asal kamu tahu saja, yang namanya Menteri Dalam Negeri
memang bisa saja mengangkat orang yang kalah dalam pencalonan bahkan di luar
calon sama sekali,”