Senin, 10 Oktober 2011

Jangan Amputasi partisipasi masyarakat!



Jangan Amputasi partisipasi masyarakat!*

Oleh : Alja Yusnadi

Salah satu Rancangan Qanun (Raqan) yang akan dibahas oleh DPRA dalam masa persidangan tahun 2011 adalah Raqan Perubahan atas Qanun No. 3 tahun 2007 tentang Tatacara Pembentukan Qanun (TCPQ). Qanun tersebut merupakan acuan dasar dalam menyusun qanun-qanun berikutnya. Mengingat keberadaan qanun ini yang sangat penting, diawal perumusannya, Koalisi Masyarakat Sipil melakukan advokasi bersama terhadap penyusunan materi qanun ini.

Setelah berjalan beberapa tahun, akhirnya tahun 2011 DPRA melalui Pansus II akan merevisi, bahkan jika perubahannya lebih dari 50% maka qanun tersebut akan diganti. Dalam proses perubahan, DPRA tidak melibatkan masyarakat sipil, pembahasan yang terkesan tertutup itu diprediksi akan memangkas keterlibatan masyarakat dalam setiap perumusan qanun. 

Padahal, UU. No 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh telah menjamin keterlibatan masyarakat dalam peyusunan qanun, seperti disebutkan dalam Pasal 238 Ayat (1) “ Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan atau tulisan dalam rangka penyiapan dan pembahasan rancangan qanun.” Lalu ditegaskan pada Ayat (2) untuk “Setiap Tahapan penyiapan dan pembahasan qanun harus terjamin adanya ruang partisipasi Publik”.  Dengan melihat keterbukaan yang dimaksudkan didalam pasal tersebut, sudah seharusnya hari ini DPR Aceh dan eksekutif mulai memaknai dengan seksama dan dipahamai sebagai wujud dalam menciptakan pemerintahan yang baik. 

Bentuk keterlibatan masyarakat tidak hanya disaat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) saja atau mendengar putusan. Pada saat penyusunan materi raqan, hendaknya DPRA atau Pemerintah Aceh melakukan jaring aspirasi dengan masyarakat, karena sebagai salah satu objek penderita, aspirasi masyarakat sangat diperlukan dalam setiap perumusan materi qanun.

Dengan Demikian, DPRA jangan memangkas materi qanun no. 3 tahun 2007 yang berkaitan dengan partisipasi masyarakat, karena hal tersebut bertentangan dengan semangat perencanaan pembangunan yang berbasis kebutuhan masyarakat. kepada organisasi masyarakat sipil untuk ikut serta memantau pembahasan dan pengesahan qanun tersebut.


*)(Masukan Kepada DPRA Terhadap Rencana Perubahan Qanun No. 3 Tahun 2007)




Damai, Bukan Hanya Pilkada!
Oleh : Alja Yusnadi
Damai Menjadi kata yang sering disuarakan oleh berbagai pihak, terutama diaceh. Sebagai daerah bekas konflik yang memiliki sejarah pelanggaran Hak Azasi Manusia yang panjang, tentu damai adalah harapan besar. Menariknya, Kata damai juga menjadi pendulum bagi politisi, mereka menariknya kedalam ranah pilkada. Bagi pendukung, pengusung penundaan pilkada, maka kata damai dipadankan dengan kata penundaan pilkada, artikata, damai akan tercipta jika pilkada ditunda. Begitu juga dengan pendukung, pengusung pilkada jangan ditunda, kata damai akan lahir jika pilkada tidak ditunda.

Selasa, 20 September 2011

Loe, Gue, End!


Loe, Gue, end!
Oleh : Alja Yusnadi
Sejak beberapa waktu terakhir, istilah “loe, gue, end” sedang trend. Istilah yang dipopulerkan oleh Jesica Iskandar dalam salah satu acara ditelevisi swasta. Istilah itu untuk menggantikan perumpamaan yang berarti pengakhiran sebuah hubungan. 

Jumat, 16 September 2011

Selain Syurga, Menulis itu juga obat!


Selain Syurga, Menulis itu juga obat!

Menjelang magrib, mengahabiskan waktu didepan layar komputer, setelah selesai dengan urusan wajib, tiba saatnya untuk berselancar didunia maya. Selama ini langganannya adalah jejaring sosial, memuat apa yang sedang dipikirkan, walau sekedar melihat notification, atau kabar berita distatus kawan.

Historikal Sindrom


Historikal Sindrom
(catatang ringan, diakhir petang)
Barang kali, dalam memulai suatu yang baru dan menatap masa depan yang nanar, banyak faktor yang dapat mempengaruhinya. Sering, dalam berbagai forum, baik itu didunia nyata maupun dunia maya, narasumber mendikhotomi antara laki-laki dan perempuan. Ya, dalam menentukan pasangan, biasanya laki-laki memasukkan point “masa lalu” calon pasangannya dalam salah satu faktor yang akan mempengaruhi keputusannya, bahkan persentasenya sangat besar, melebihi kadar kecantikan, kekayaan, barangkali berimbang dengan kadar kesetiaan. Sementara perempuan?nampaknya lebih cenderung mempertimbangkan masa depan calon pasangannya.

Minggu, 14 Agustus 2011

Yang Tersisa Setelah Perang


Yang  Tersisa Setelah Perang
(Refleksi 6 Tahun MoU Helsinki)

Oleh : Alja Yusnadi

Perdamaian bukanlah hadiah!.Perdamaian adalah proses.  Mengutip kata Prof. Dr. Kamarulzaman Askanda, seorang Penyelaras Unit Penyelidikan dan Pendidikan untuk Perdamaian (Peace Unit USM-Malaysia), perdamaian bukanlah matlamat akhir yang ingin dicapai tetapi juga merupakan peta perjalanan yang memberikan tunjuk arah kepada perjalanan ini.

Rabu, 27 Juli 2011

Melanjutkan Perdamaian Aceh


Melanjutkan Perdamaian Aceh
Oleh : Alja Yusnadi
Hampir tidak ada orang yang tidak sepakat jika aceh tetap dalam keadaan aman dan damai. Sudah cukup konflik yang terjadi puluhan tahun (dihitung mulai 1976-2005) menjadi pelajaran bagi kita semua. Dimana kemanusiaan yang adil dan beradab menjadi barang langka yang tidak dijual dibumi Iskandar Muda ini. Perdamaian telah berhasil diraih, pekerjaan selanjutnya adalah mengisi perdamaian.

Damai bukanlah kotak kosong yang tidak bergerak, damai harus diisi!.salah satu pihak yang bertanggung jawab untuk mengisi perdamaian aceh demi keberlanjutannya adalah pemerintahan aceh. damai harus mampu memberi ruang gerak bagi rakyat untuk mengakses kesejahteraan. Pemerintahan aceh, baik eksekutif maupun legislatif memiliki tanggung jawab konstitusional dan moral kepada masyarakat aceh. maju mundurnya perdamaian sedikit banyak dipengaruhi oleh tangan mereka.