Selasa, 20 September 2011

Loe, Gue, End!


Loe, Gue, end!
Oleh : Alja Yusnadi
Sejak beberapa waktu terakhir, istilah “loe, gue, end” sedang trend. Istilah yang dipopulerkan oleh Jesica Iskandar dalam salah satu acara ditelevisi swasta. Istilah itu untuk menggantikan perumpamaan yang berarti pengakhiran sebuah hubungan. 

Jumat, 16 September 2011

Selain Syurga, Menulis itu juga obat!


Selain Syurga, Menulis itu juga obat!

Menjelang magrib, mengahabiskan waktu didepan layar komputer, setelah selesai dengan urusan wajib, tiba saatnya untuk berselancar didunia maya. Selama ini langganannya adalah jejaring sosial, memuat apa yang sedang dipikirkan, walau sekedar melihat notification, atau kabar berita distatus kawan.

Historikal Sindrom


Historikal Sindrom
(catatang ringan, diakhir petang)
Barang kali, dalam memulai suatu yang baru dan menatap masa depan yang nanar, banyak faktor yang dapat mempengaruhinya. Sering, dalam berbagai forum, baik itu didunia nyata maupun dunia maya, narasumber mendikhotomi antara laki-laki dan perempuan. Ya, dalam menentukan pasangan, biasanya laki-laki memasukkan point “masa lalu” calon pasangannya dalam salah satu faktor yang akan mempengaruhi keputusannya, bahkan persentasenya sangat besar, melebihi kadar kecantikan, kekayaan, barangkali berimbang dengan kadar kesetiaan. Sementara perempuan?nampaknya lebih cenderung mempertimbangkan masa depan calon pasangannya.

Minggu, 14 Agustus 2011

Yang Tersisa Setelah Perang


Yang  Tersisa Setelah Perang
(Refleksi 6 Tahun MoU Helsinki)

Oleh : Alja Yusnadi

Perdamaian bukanlah hadiah!.Perdamaian adalah proses.  Mengutip kata Prof. Dr. Kamarulzaman Askanda, seorang Penyelaras Unit Penyelidikan dan Pendidikan untuk Perdamaian (Peace Unit USM-Malaysia), perdamaian bukanlah matlamat akhir yang ingin dicapai tetapi juga merupakan peta perjalanan yang memberikan tunjuk arah kepada perjalanan ini.

Rabu, 27 Juli 2011

Melanjutkan Perdamaian Aceh


Melanjutkan Perdamaian Aceh
Oleh : Alja Yusnadi
Hampir tidak ada orang yang tidak sepakat jika aceh tetap dalam keadaan aman dan damai. Sudah cukup konflik yang terjadi puluhan tahun (dihitung mulai 1976-2005) menjadi pelajaran bagi kita semua. Dimana kemanusiaan yang adil dan beradab menjadi barang langka yang tidak dijual dibumi Iskandar Muda ini. Perdamaian telah berhasil diraih, pekerjaan selanjutnya adalah mengisi perdamaian.

Damai bukanlah kotak kosong yang tidak bergerak, damai harus diisi!.salah satu pihak yang bertanggung jawab untuk mengisi perdamaian aceh demi keberlanjutannya adalah pemerintahan aceh. damai harus mampu memberi ruang gerak bagi rakyat untuk mengakses kesejahteraan. Pemerintahan aceh, baik eksekutif maupun legislatif memiliki tanggung jawab konstitusional dan moral kepada masyarakat aceh. maju mundurnya perdamaian sedikit banyak dipengaruhi oleh tangan mereka.

Senin, 25 Juli 2011

Menimbang Pilkada Aceh

Menimbang Pilkada Aceh
Oleh : Alja Yusnadi

Konstelasi politik di Aceh kian bergerak mencari bentuk idealnya. Salah satu percaturan politik yang menarik diawal tahun 2011 ini adalah keterlambatan pengesahan APBA 2011 dan wacana penundaan Pemilihan Kepala Daerah. Wancana Penundaan tersebut pertama sekali dilontarkan oleh ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Drs. Hasbi Abdullah, M.Si kepada media massa. (serambi Indonesia, 4 April 2011).

Politik Srigala, atau Srigala politik?


Politik Srigala, atau Srigala politik?
Oleh : Alja Yusnadi*
Perdebatan antara Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh kian meruncing, kedua lembaga tersebut saling berbalas pantun politik dimedia massa. Perdebatan pelaksanaan pemilukada di Aceh menyisakan KIP dan DPR Aceh sebagai penjaga gawang kedua kesebelasan. Dimana KIP sebagai lembaga pelaksana pemilihan berada pada kesebelasan yang memperjuangkan agar pemilukada terlaksana sesuai dengan jadwal, sementara DPRA, khususnya pansus III yang diberi mandat untuk merumuskan qanun pemilihan gubernur/wakil gubernur, walikota/wakil wali kota, dan bupati/wakil bupati sebagai keseblasan yang menentang putusan KIP dan terindikasi untuk menunda pemilukada serta “mendiskualifikasi” calon independen dari kompetisi.