Senin, 12 Desember 2011

Kinerja Lemah, DPRA Harus Berbenah!


Kinerja Lemah, DPRA Harus Berbenah!.[1]
(Catatan Akhir Tahun)

Oleh : Alja Yusnadi[2]

Berdasarkan UU No. 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, DPRA merupakan lembaga legislatif aceh yang mempunyai fungsi legislasi, penganggaran dan pengawasan (pasal 22 atay 1).
DPRA periode 2009-2014 berjumlah 69 orang, terdiri dari 7 Komisi : Komisi A membidangi Hukum, Politik dan Pemerintahan, Komisi B membidangi Perekonomian, Sumber Daya Alam dan Lingkungan, Komisi C membidangi Keuangan dan Investasi, Komisi D membidangi Pembangunan dan Tata Ruang, Komisi E membidangi Pendidikan, Sain dan Teknologi, Komisi F membidangi Kesehatan dan Kesejahteraan, Komisi G membidangi Agama dan Kebudayaan. Serta terdiri dari 4 Fraksi : Fraksi Partai Aceh, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Golkar, dan Fraksi PPP/PKS.